Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat koleksi obat daripada kurang lebih 20 ribu-30 ribu koleksi obat-obatan yang beredar selama masyarakat, sudah memperoleh sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat yang bersertifikat halal pada indonesia timbulkan dengan pemahaman kiranya obat merupakan suatu barang yang darurat, sehingga mungkin dikonsumsi meski tak gamblang status kehalalannya, kata direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan serta kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim di siaran pers mui selama jakarta, senin.

pandangan tersebut, menurut dia, keliru sebab supaya membuat hukum kedaruratan, penggunaan obat mesti dengan alasan dan kuat, misalnya, pasien hendak meninggal dunia apabila tak mengkonsumsi obat tersebut atau tak ada obat lain dan dapat menggantikan.

empat obat yang sudah bersertifikat halal tersebut diantara lain vaksin meningitis juga kapsul cacing, sedangkan obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat di indonesia belum mengajukan diri supaya disertifikasi, katanya.

Informasi Lainnya:

selain empat produk obat, 13 jenis suplemen dan 17 bidang jamu, berdasarkan dia, dan sudah memperoleh sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, juga akibatkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, mayoritas daripada china juga india, sementara kita di indonesia cuma meracik saja daripada unsur-unsur yang diimpor. maka kita tak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan tersebut, katanya.