Peraturan bersama soal kampanye media batal dibentuk

peraturan bersama, diantara komisi pemilihan umum (kpu) juga komisi penyiaran indonesia (kpi), mengenai pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk karena ingin pengaturan itu mau diperkuat dalam peraturan kpu, tutur anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.

tadi dipertimbangkan, mumpung pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, dengan begini nanti dijelaskan pada sini saja, tutur anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu pada jakarta, rabu.

kpi berhadapan kpu, rabu, untuk membahas perihal perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

dari hasil pertemuan itu diperoleh kesepakatan supaya mencabut ayat 4 pasal 45 juga berbagai ayat dalam pasal 46 pada pkpu nomor 1 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ayat 2 pasal 45 ingin diperbaiki melalui penguatan kewenangan lembaga pers, kpi serta dewan pers, untuk menangani media massa yang melanggar peraturan kampanye.

kami mau tetap berpatokan selama undang-undang nomor 8 tahun kemarin serta menyepakati beberapa hal mengenai penafsiran selama hal diaplikasikannya kampanye selama penyiaran, tuturnya.

menurut dia, pkpu mengenai penyelenggaraan kampanye perlu mendapat sampingan pasal mengenai pembatasan kampanye.

berkaitan melalui perubahan pasal peraturan tersebut, pkpu nomor 1 tahun 2013 ingin disempurnakan, terlebih berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran dan promo selama masa kampanye terbuka.

kpu dan kpi dan berencana melakukan pertemuan dengan dewan pers, rabu sore, untuk membahas mengenai peraturan pemberitaan media massa cetak dan daring.

usai membeli kesepakatan dengan kpi juga dewan pers, kpu ingin mengadakan rapat pleno untuk memutuskan revisi pkpu soal kampanye.

dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa di masa kampanye, kewenangan penanganan media cetak serta daring ingin ditangani oleh dewan pers, ternyata media penyiaran oleh kpi.

kpi sendiri ingin tinggal di pedoman pelaku penyiaran dan standar situs siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada di kementerian komunikasi juga info (kemkominfo) merujuk pada uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.