Polda Jabar tangkap lima tersangka penyalahgunaan BBM

polda Jawa Barat menangkap lima tersangka jumlah penimbun serta penyalahgunaan bbm jenis solar dari lima daerah terpisah di operasi yang dilaksanakan tim direktorat kriminal khusus.

kelima tersangka ditangkap sebab melakukan penimbunan dan penyalahgunaan bbm bersubsidi dan dijual ke industri dengan harga yang lebih mahal. kelima tersangka bukan sindikat tapi kasusnya sama, kata kabid humas polda Jabar kombes pol martinus sitompul dalam bandung, jumat.

kelima tersangka dan kini diproses dalam direskrim khusus polda jabat itu adalah a, as, d, i juga r. kelimanya tiap-tiap ditangkap pada bogor, cirebon, purwakarta, karawang juga kuningan.

dari kelima tersangka, polisi menyita sebanyak 19 ton solar senilai rp85 juta. barang bukti dan disita antara lain tiga unit kendaraan tanki, jerigen juga beberapa barang bukti yang lain.

Informasi Lainnya:

modus operasi yang digunakan pelaku, kata kabid humas dengan cara mencari bbm bersubsidi senilai rp4.500 per liter dari sejumlah spbu dan kemudian ditampung ke selama tanki.

kemudian solar itu dalam jual ke industri dengan harga bbm non sumbidi yaitu berkisar rp8.000 sampai rp9.500 per liter.

bbm itu dijual oleh tersangka ke industri dengan harga non subsidi. modusnya menggunakan keuntungan daripada selisih bbm bersubidi dan non subsidi, ujarnya.

para tersangka dijerat melalui pasal 55 uu no.22 tahun 2013 tentang minyak serta gas bumi. kaum tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

kabid humas polda Jawa Barat menyebutkan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan bbm bersubsidi merupakan salah Satu perhatian operasi polda Jawa Barat supaya menekan persentasi penyalahgunaan bbm bersubsidi.

operasi rutin dilaksanakan oleh tim daripada polda Jabar, juga merupakan salah Satu memperhatikan operasi dan kami gelar, kata kabid humas polda Jabar tersebut menambahkan.