Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas publik mabes polri disebut mendapatkan uang rp1,5 miliar dari anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua serta roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto membayar biaya pada suktojo sebesar rp1,5 miliar agar diberikan pada tim irwasum mabes polri untuk memenangkan pt cmma untuk pelaksana perhatian simulator r4, tutur ketua jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni selama sidang selama pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus tersebut menyeret mantan kepala korps 2012 lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo sebagai tersangka.

tim dan beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan serta bambang rian setyadi itu bertugas untuk melakukan pre-audit terhadap proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 dalam korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit diperlukan supaya pengadaan barang/jasa melalui anggaran pada atas rp100 miliar sebab dan berwenang menetapkan pemenang lelang merupakan kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 adalah rp144,56 miliar agar 556 unit simulator dengan mutu perunit merupakan rp260 juta.

tim melakukan pre-audit dalam 7-9 maret 2011 di pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) pada bekasi meski yang melakukan demo teknis adalah direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada saat demo teknis dilaksanakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan berhadapan melalui sukotjo bambang serta mengatakan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak bisa gitu lah lalu dijawab sukotjo kan cuma gunakan harga berlarut, papar jpu roni.

kemudian budi susanto meminta uang sebesar rp50 juta pada sukotjo agar diberikan kepada gusti ketut gunawa sambil mengatakan untuk besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian selama 10 maret 2010 budi susanto menungkapkan, aku minta rp1 miliar lagi untuk itwasum, kita nggak dapat lihat biaya lain-lain dulu maka perintah kakor biaya rp1 miliar daripada kamu, tapi sebab sukotjo tidak sediakan biaya tunai, budi susanto menyetujui supaya menalangi uang sederat rp1 miliar tersebut sebagai potongan harga.

setelah melayani uang rp1,5 miliar itu dari budi susanto melalui sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma dibuat pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi tersebut serta penetapan pt cmma dibuat pemenang lelang dengan begini pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar untuk simulator r4 sebanyak 556 unit melalui harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara tersebut, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, serta pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta dan warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga dapat dijumlahkan kerugian negara dan ditimbulkan adalah rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana selama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 mengenai berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 4-20 tahun serta pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 1-20 tahun juga pidana denda rp50 juta hingga rp1 miliar.